HUKUM MUSLIMAH BERBONCENGAN MOTOR DENGAN LELAKI NON MAHRAM

HUKUM MUSLIMAH BERBONCENGAN MOTOR DENGAN LELAKI NON MAHRAM
Muslimah berboncengan motor dengan lelaki non-mahram bukan termasuk khalwat.

namun hukumnya terlarang karena terdapat banyak perkara yang dilarang dalam agama di dalamnya, diantaranya dapat menimbulkan fitnah.
Baik sang lelaki yang terkena fitnah ataupun sang Muslimah yang terfitnah.
.
Jika Allah Ta’ala memerintahkan lelaki dan wanita untuk menundukkan pandangan, lalu meminta sesuatu dari balik tabir, dan Nabi ﷺ mewanti wanita kita bahwa wanita itu adalah fitnah, 

maka layakkah jika mereka yang ditujukan hal-hal ini malah berboncengan motor...?
.
Sangat rawan terjadi persentuhan.
Walaupun terdapat pelapis berupa kain pakaian, namun persentuhan tetap terlarang sekalipun dengan pelapis. Dapat menimbulkan zina maknawi.
.
Berboncengannya wanita dan lelaki sangat rawan terjadi persentuhan tangan yang merupakan zina tangan, persentuhan kaki yang bisa termasuk zina kaki, perbincangan yang menimbulkan godaan dan fitnah yang ini merupakan zina lisan, 

dan juga muncul perasaan-perasaan tidak sehat diantara keduanya yang ini merupakan zina hati. 

Yang semua ini bisa mengantarkan kepada zina yang sebenarnya. Wallahul musta’an.
.
Oleh karena itu kami nasehatkan kaum Mu’minin dan Mu’minat agar tidak bermudah-mudahan berboncengan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. 

Karena ini adalah perkara yang dilarang dalam agama. Demikian juga saudaraku yang berprofesi sebagai pengendara ojek atau semisalnya, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tidak membonceng lawan jenis yang bukan mahram. 

Semoga dengan begitu terhindar dari pelanggaran syariat dan penghasilan yang didapatkan lebih berkah insya Allah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,

Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, 

karena ini termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). 

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
 bahwa beliau bersabda.

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya yang bersamanya” 
[Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Hajj 1341]

Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya”. [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115]

Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, 

karena khulwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. 

Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya, 

hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya”. 
[Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 1862. Muslim dalam Al-Hajj 1341]
(Hadits ini disepakati keshahihannya). 

Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut maupun udara. 

Wallahu waliyut taufiq.

[Syaikh Ibnu Baz, Majalah Al-Balagh, nomor 1026, hal.17 Jumadal Akhirah 1410H]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Yuk gabung di grub kami.
https://www.facebook.com/groups/1679793175610575/
Lebih baru Lebih lama