Kekerasan fisik adalah tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Tags:
Kamus Pidana