Pemaksaan Perkawinan adalah perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, tipu muslihat, pengambilan manfaat ekonomi maupun non-ekonomi. Atau pembatasan ruang gerak, penyekapan, atau penculikan, sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya, melakukan perkawinan yang bertentangan dengan hakikat perkawinan, termasuk dengan pengatasnamaan praktik
budaya.
Tags:
Kamus Pidana