Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
Besar Manfaat
1. Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja
mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas2. Perawatan tanpa batas biaya
sesuai kebutuhan medis3. Santunan upah selama tidak bekerja
(6 bulan pertama 100%, 6 bulan kedua 75%, seterusnya hingga sembuh 50%)4. Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja
sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.5. Bantuan Beasiswa untuk 1 orang anak
Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta6. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerjaManfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
- 1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya.*
- 2. Pekerja Migran Indonesia terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatanampai sembuh tanpa batasan biaya.*
- 3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta.*
- 4. Penggantian biaya pengangkutan: **
- A. Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp.1.000.000.
- B. Angkutan laut paling banyak Rp 1.500.000.
- C. Angkutan udara paling banyak Rp.2.500.000.
- D. Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing- masing angkutan yang digunakan dengan maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C
- 5. Santunan cacat : **
- A. Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta.
- B. Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus).
- C. Jika mengalami cacat sebagian anatomis: %tabel kecacatan x Rp142 juta.
- D. Santunan cacat sebagian fungsi: %kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp142 Juta.
6. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese).*
7. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar Rp3juta.*
8. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta.**
9. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun: **
TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
10. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.**
11. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitann kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.***
12. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitan kesehatan kerjasama.***
13. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan: ***
A. 3 bulan < 6 bulan sebesar Rp2 juta.
B. 6 bulan < 12 bulan sebesar Rp3 juta.
C. 12 bulan < 18 bulan sebesar Rp4 juta.
D. 18 bulan < 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.
14. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal sebesar Rp10 juta.***
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja
Meninggal dunia akibat terjadinya kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK. ***
Keterangan
*Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI
**Berlaku sebelum, selama dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
***Berlaku selama TKI di negara penempatan.
Tags:
BPJS