(HUKUM SHALAT TARAWEH NGEBUT (CEPAT)

(HUKUM SHALAT TARAWEH NGEBUT (CEPAT)


 | Buya Yahya Menjawab)
Bismillah..
Peringatan Bagi Imam Tarawih yang cepat dalam gerakan dan Khususnya bacaan Al-Qur’annya:
Ada hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam Shalat Tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Taraweh serta berbangga diri ketika Shalat Tarawehnya selesai terlebih dahulu.
Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.
Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89, bahwasannya :
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.
Maka dari itu harom bagi kita mengikuti imam sholat taraweh yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya.
Wallahu a’lam bishshowab…



Editor :Sang ilham
Lebih baru Lebih lama