materi 3 Bursa Efek indonesia

Siswa Indonesia X berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Bursa Efek Indonesia adalah pihak yang ditetapkanoleh pemerintah untuk menyelenggarakan dan menyediakansistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan penawaran beliatas efek-efek pihak lain dengan tujuanmemperdagangkan efek di antara merekaBursa efek Indonesia merupakan satu-satunya penyelenggaraperdagangan efek di Indonesia dan didirikandengan tujuan untuk menyelenggarakan perdagangan efeksecara teraturwajar, dan efisien.
Bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesiaatau biasa disingkat KPEIdan Kustodian Sentral Efek Indonesiaatau biasa disingkat KSEIBEI adalah Self Regulatory Organization yang memilikitanggung jawab dalam sistem perdagangan efekBEI dalam pelaksanaannya melakukanoperasional terhadap Jakarta Automated Trading System Next-Gyaitu generasi baru dari Jakarta Automated Trading Systemyang dulu pertama kali dibangun pada tahun 1995Sistem ini merupakan sistem elektronikSemua perdagangan di dalam sistem itu dilakukan secara elektronikPara pemegang saham Bursa Efek Indonesiaadalah perusahaan-perusahaan efek yang telah memperolehijin usaha sebagai perantara perdagangan efekdan juga memiliki ijin sebagai Anggota Bursa.Bursa Efek Indonesia sendiri memiliki kewajibanuntuk menetapkan peraturan mengenai keanggotaankemudian mengenai pencatatan efekdan mengenai perdagangan efekYaitu fungsi-fungsi Self Regulatory Organization BEI wajib mempunyai satuan pemeriksaSatuan pemeriksa ini memiliki kewajibanuntuk memeriksa para Anggota BursaSelain ituBursa Efek Indonesia juga memiliki satuan pemeriksayang memeriksa kegiatan bursa efek sendiriatau biasa disebut Satuan Pengendalian InternKarena bertugas untuk mengelola perdagangan secara teraturwajar, dan efisienmaka semua karyawan BEI tidak diperkenankan untukmemiliki rekening efek karena hal ini untuk mencegah terjadinya insider tradingSelain itu karyawan Bursa Efek Indonesia juga memilikiinformasi-informasi yang tidak dimiliki oleh para investor publik.Bursa Efek Indonesia bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesiadan juga Kustodian Sentral Efek Indonesiamemiliki beberapa anak perusahaan yang cukupstrategis untuk mendukung pengembangan pasar modal IndonesiaSalah satu anak perusahaan Bursa Efek Indonesiaadalah Indonesia Bond Pricing Agencyatau dalam bahasa Indonesia biasa disebut sebagaiPT Penilai Harga Efek IndonesiaIndonesia Bond Pricing Agency inimelakukan penilaian atas obligasibaik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasiyang tercatat di Bursa Efek IndonesiaKarena pada saat ini obligasi diperdagangkansecara over the counter artinya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesiatetapi diperdagangkan di luar bursaSehingga untuk memperoleh penilaian yang wajar atasobligasi pemerintah maupun obligasi korporasi tersebutPT Penilai Harga Efek Indonesia menggunakan metodologi tersendiri.Selain ituBursa Efek Indonesia juga memilikiIndonesia Capital Market Electronic Libraryyaitu perpustakaan elektronik yang dikelola olehPT iCamel dan itu digunakan ataukatakanlan memberi pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesiamenyediakan informasi-informasi terkait pasar modalyang dibutuhkan baik oleh investor publik maupun masyarakat akademisi.Selain ituBursa Efek Indonesia juga memiliki Indonesia Securities Protection Fundatau biasa disebut sebagai Perusahaan Pengelola Dana Perlindungan InvestorPerusahan ini fungsinya mengelola dana yang digunakan untukmelindungi kepentingan para investor dari kemungkinanbahwa saham atau dananya digunakan secara tidak saholeh para pialang sahamTentunya dengan adanya dana perlindungan investor iniatau Indonesia Securities Protection Fund inimaka keamanan investasi para investorbaik itu efeknya maupun dananya lebih dapat dijamin.

Loncat ke versi transkrip video yang dapat dikendalikan.
Play
HD offPeramban penuh
Matikan captions
Loncat ke akhir transkrip.

Lebih baru Lebih lama