Eksploitasi Seksual adalah perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, keadaan palsu, penyalahgunaan wewenang, ketergantungan seseorang, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain, dengan tujuan memanfaatkan tubuh seseorang tersebut untuk memenuhi keinginan seksual diri sendiri atau orang lain, dengan maksud mendapatkan keuntungan diri sendiri atau orang lain. Harus masuk pula dalam penjelasan ini bahwa keuntungan tersebut tidak selalu berupa uang atau barang. Sextortion dalam arti segala bentuk pemerasan atau ancaman untuk menyebarkan informasi aktivitas seksual termasuk gambar/video, adalah perkembangan terkini yang juga mesti masuk dalam pengertian eksploitasi seksual.
Tags:
Kamus Pidana