Penyiksaan Seksual adalah perbuatan satu atau lebih tindak
pidana yang menyuruh, menghasut, menyetujui atau membiarkan kekerasan seksual untuk tujuan intimidasi, paksaan, hukuman, atau mendapatkan informasi atau pengakuan, atau untuk segala alasan berdasarkan diskriminasi.
Tags:
Kamus Pidana