Perbudakan Seksual adalah perbuatan satu atau lebih tindak
pidana kekerasan seksual dengan disertai pembatasan ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain secara berulang dalam jangka waktu tertentu.
Tags:
Kamus Pidana