Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Restitusi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan korban baik materil maupun inmateriil akibat suatu sesuatu tindak pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban.
Tags:
Kamus Pidana