Diskriminasi tidak langsung adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau melalui peraturan perundang-undangan yang sepintas tidak secara eksplisit mengucilkan, membatasi, membedakan, tetapi dalam implementasinya mengakibatkan, pengucilan, atau pembatasan yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya penikamatan, kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil atau apapun lainnnya oleh kaum perempuan (GC no. 20 Ecosoc Committee tahun 2009).
Tags:
Kamus Pidana