Cara Mencairkan Bantuan Dana KIP dan PKH
Cara Mencairkan KIP
- Orang tua/anak harus melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP terlebih dahulu.
- Kemudian sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.
- Setelah itu, dinas pendidikan setempat menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
- Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP dan juga jadwal pelaksanaan pengambilan dana.
- Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya jika dana sudah siap untuk dicairkan.
- Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur
- Syarat berkas yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Selain KIP, bantuan yang cair bulan ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah salah satu bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan miskin.Tahun ini, anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.
PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil adalah Rp3.750.000 per tahun (Rp250 ribu per bulan)
- Anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 per tahun, (Rp250 ribu per bulan)
- Anak SD/sederajat Rp1.125.000 per tahun (Rp75 ribu per bulan)
- Anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun (Rp125 ribu per bulan)
- SMA/sederajat Rp2.500.000 per tahun (Rp166 ribu per bulan)
- Disabilitas berat Rp3.000.000 per tahun (Rp200 ribu per bulan)
- Lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 (Rp200 ribu per bulan)
Dana PKH langsung ditransfer kepada KPM PKH melalui rekening mereka kepada Kabupaten.
Kemudian Korwil dan Korkab akan melakukan cros ceck di Bank. Dan dana itu setiap bulannya akan ditransfer ke rekening masyarakat anggota PKH.