Kriteria Penerima Bantuan PKH


Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:

a. Komponen Kesehatan
  • - Ibu hamil/menyusui.
  • - Anak berusia nol sampai enam tahun.
b. Komponen Pendidikan
  • - Anak SD/MI atau sederajat.
  • - Anak SMP/MTs atau sederjat.
  • - Anak SMA /MA atau sederajat.
  • - Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Komponen Kesejahteraan Sosial
  • - Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
  • - Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Lebih baru Lebih lama