Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*
**Berlaku selama TKI di negara penempatan.
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja
Besar Manfaat
1. Santunan Kematian
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja2. Santunan Berkala 24 Bulan
Santunan berkala 24 x Rp200 ribu = Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus3. Biaya Pemakaman
Biaya Pemakaman sebesar Rp3 juta4. Bantuan Beasiswa 1 orang anak
diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 jutaTotal Manfaat
Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 jutaManfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
- TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
- SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
- SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
- Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
Keterangan
*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI**Berlaku selama TKI di negara penempatan.
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja
MANFAAT
Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus
Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00
BESARAN IURAN
Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-
Artikel asli: Situs BPJS Ketenagakerjaan
Tags:
BPJS