Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat
Artikel asli: Situs BPJS Ketenagakerjaan
Besar Manfaat
Seperti yang dilansir di halaman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program jaminan pensiun terdiri dari :1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia2. Manfaat Pensiun Janda/Duda
Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi3. Manfaat Pensiun Cacat
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%)4. Manfaat Pensiun Anak
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun5 Manfaat Pensiun Orang Tua
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang6. Dapat diterima secara berkala
setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upahArtikel asli: Situs BPJS Ketenagakerjaan
Tags:
BPJS